Social Icons

Penetapan UU Gerakan Pramuka

Sudah lama kita menanti-nanti UU yang mengatur tentang Gerakan Pramuka. Dengan misi untuk memajukan Gerakan Pramuka.
Alhamdulillah, pada hari Selasa (26/10/2010) kemarin telah ditetapkannya UU Gerakan Pramuka dalam sidang paripurna DPR RI.
Apakah yang akan kita lakukan setelah adanya UU tersebut?
Masih banyak tantangan kedepan yagna harus kita hadapi, yaitu tentang “persepsi” dari orang tua didik yang menganggap Pramuka itu hanyalah kegiatan yang hanya mencari kesenangan saja, menjadi ajang pacaran bagi peserta didik, hanya kegiatan bermain, dapat mengurangi aktifitas belajar dan membuat nilai menjadi turun hanya mengikuti Gerakan Pramuka, dan lain-lain.
Bagaimana kita dapat menepis dan menghilangkan persepsi negative dari para orang tua tersebut?
Mungkinkah Pramuka hanyalah sebuah wadah yang hanya untuk mendidik anak-anak supaya menjadi mandiri dan disiplin saja?. Tidak hanya mandiri dan disiplin, perlu adanya kecerdasan yang didapat oleh anggota Pramuka. (Orang pintar belum tentu ia cerdas)
Mungkinkah kita masih memandang Gerakan Pramuka adalah organisasi kuno yang kegiatannya hanya survival bisa dilakukan di dalam hutan rimba saja?
Haruskah kita memandang Gerakan Pramuka itu adalah organisasi yang harus “serba alami” di dalam perkembangan tekhnologi yang sekarang ini?
Jangan memandang Pramuka hanyalah sebuah kegiatan “berkemah” saja, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh Gerakan Pramuka.
Hal-hal tersebut diatas yang perlu kita pertimbangkan dalam mencari kegiatan kepramukaan yang dapat menghilangkan persepsi negative dari para orang tua.